Sepeda motor menusuk pengendara lain di Jagakarsa karena diperingatkan untuk merokok, kini diamankan polisi
2 mins read

Sepeda motor menusuk pengendara lain di Jagakarsa karena diperingatkan untuk merokok, kini diamankan polisi

JAKARTA – Pengendara sepeda motor berinisial JA (33) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi usai menikam pria berinisial MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peristiwa yang viral di media sosial ini dipicu oleh adanya peringatan mengenai merokok saat berkendara.

Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terlihat langsung kabur usai menusuk korban menggunakan obeng. Peristiwa naas itu terjadi pada Senin (19/1/2026). Tiga hari kemudian, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis (22/1/2026).

Pelaku tak terima ditegur

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor sepulang kerja. Saat itu, pelaku JA sedang mengemudi sambil merokok dan abu rokoknya mengenai MAM.

Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu rokoknya mengenai MAM, kata Nurma, Jumat (23/1/2026).

MAM kemudian menegur pelaku. Namun peringatan tersebut justru membuat JA marah dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau. Merasa terancam, MAM berusaha menyusul pelaku. Namun karena kondisi jalan sedang macet, JA langsung membuka jok motornya.

Merasa terancam, korban takut dan ingin mendahului pria tersebut. Namun saat itu jalan sedang macet sehingga J langsung membuka jok motornya, jelasnya.

Pelaku kemudian mengeluarkan obeng dari jok motornya dan langsung menusuk korban dari belakang. Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung.

Atas kejadian tersebut, seorang pria tak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantarkan perintah tersebut, ujarnya.

Pelaku menjadi tersangka dan ditahan

Polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kami gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan menahan tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1/2026).

Atas perbuatannya, pelaku JA terancam dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Agen234

Agen234

Agen234

Berita Terkini

Artikel Terbaru

Berita Terbaru

Penerbangan

Berita Politik

Berita Politik

Software

Software Download

Download Aplikasi

Berita Terkini

News

Jasa PBN

Jasa Artikel

Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.