Rumah Baru Dibeli Banyak Kerusakannya, Ini 10 Hal Yang Wajib Dilakukan
4 mins read

Rumah Baru Dibeli Banyak Kerusakannya, Ini 10 Hal Yang Wajib Dilakukan

Rumah Baru Dibeli Banyak Kerusakannya, Ini 10 Hal Yang Wajib Dilakukan

Memiliki rumah merupakan dambaan setiap orang, terutama bagi pasangan yang baru menikah. Merupakan hal mendasar untuk memastikan bahwa kita memiliki tempat berlindung dan istirahat.

Namun harga rumah tidaklah murah, bisa mencapai ratusan ribu. Untuk membeli rumah ini, kami harus mengambil pinjaman ke bank dan harus membayarnya kembali selama puluhan tahun. Namun jika rumah yang baru dibeli mengalami kerusakan pasti kita akan merasa marah dan tidak puas.

Siapa yang harus bertanggung jawab jika hal seperti ini terjadi dan apa yang harus dilakukan?

Oleh karena itu, SK ingin berbagi 10 langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ikuti sharing pengacara real estate, Salkukhairi Abd Sukor di bawah ini.

10 Langkah yang Harus Dilakukan

Pasti banyak orang yang senang saat mendapat kunci rumah baru dari developer. Rumah yang ditunggu-tunggu kini akhirnya selesai dibangun dan siap ditempati.

Namun begitu masuk ke dalam rumah, Anda menemukan terlalu banyak kerusakan dan cacat di dalam rumah. Tidak seperti yang Anda harapkan.

Jika Anda menghadapi masalah yang disebutkan di atas, apa yang harus Anda lakukan?

Berikut ini saya bagikan apa saja yang harus Anda lakukan ketika mendapati rumah baru Anda rusak parah.

Tahukah Anda, jika Anda membeli rumah yang sedang dalam tahap pembangunan dengan developer, Anda mendapatkan masa tanggung jawab cacat atau dalam bahasa sederhananya disebut masa garansi selama 24 BULAN terhitung dari TANGGAL KEPEMILIKAN KOSONG (atau dalam bahasa sederhananya adalah tanggal serah terima kunci) rumah tersebut.

Artinya, dalam jangka waktu tersebut apabila terjadi kerusakan pada rumah, maka Pengembang bertanggung jawab atas biaya dan bebannya sendiri untuk memperbaiki seluruh kerusakan tersebut.

Bagaimana cara meminta pengembang untuk memperbaiki kerusakannya? Bisakah saya menghubungi kantor Pengembang saja? Jika Pengembang lambat atau menolak memperbaikinya, apa yang harus Anda lakukan?

Silakan Ikuti Cara Berikut:

1. Apabila terjadi kerusakan pada rumah anda, harap menulis SURAT RESMI kepada Developer. Buat daftar kerusakannya satu per satu. Jika memungkinkan silahkan difoto kerusakannya dan dilampiri dengan surat resmi. CC surat tersebut kepada Pengacara yang menyiapkan Perjanjian Jual Beli.

2. Surat kepada Pengembang dan Pengacara harap dikirimkan dengan 2 cara saja yaitu melalui Pos Tercatat atau diantar langsung ke kantor Pengembang dan Kantor Pengacara serta mendapat tanda tangan dan stempel tanda terima dari Pengembang dan Pengacara.

3. Memberikan waktu kepada Pengembang selama 30 HARI terhitung sejak tanggal diterimanya Surat oleh Pengembang untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

4. Jika Pengembang tidak memperbaiki kerusakan dalam waktu 30 HARI, harap tunjuk kontraktor Anda sendiri untuk tujuan tersebut.

5. Dapatkan penawaran terlebih dahulu dari kontraktor Anda untuk biaya perbaikan kerusakan.

6. Secara resmi menyerahkan penawaran kontraktor kepada Pengembang dan CC penawaran tersebut kepada Pengacara dan memberikan kesempatan lagi kepada Pengembang untuk memperbaiki kerusakan dalam waktu EMPAT BELAS (14) HARI.

7. Apabila Pengembang tetap tidak memperbaiki kerusakan setelah jangka waktu 14 hari berakhir, harap perintahkan kontraktor Anda untuk memulai pekerjaan perbaikan sampai selesai.

8. Setelah perbaikan selesai, silakan klaim biaya perbaikan kerusakan tersebut kepada Pengacara dengan menyerahkan invoice asli pekerjaan perbaikan tersebut kepada Pengacara.

9. Pengacara harus melakukan pembayaran kepada kontraktor dengan memotong uang taruhan sebesar 5% dari harga jual yang dipegang pengacara.

10. Apabila Pengembang dan Pengacara tidak bekerjasama, Anda dapat mengajukan Klaim ke TRIBUNAL PEMBELI RUMAH.

Meski semua hal yang disebutkan di atas sudah jelas tercantum dalam Perjanjian Jual Beli, namun saya yakin masih banyak pembeli di luar sana yang belum mengetahui hak-haknya.

Sumber: Salkhukhairi Abd Sukor

BACA: KTMB Benarkan Insiden Komuter Tergelincir di Peron 4 Stasiun Butterworth

BACA: Serial Animasi Kisah Memelihara Penyu Terengganu Menjadi Pahlawan

Pos Rumah Baru Dibeli Terlalu Rusak, 10 Hal yang Wajib Dilakukan Ini muncul pertama kali di Siakap Keli.

Agen Togel Terpercaya

Bandar Togel

Sabung Ayam Online

Berita Terkini

Artikel Terbaru

Berita Terbaru

Penerbangan

Berita Politik

Berita Politik

Software

Software Download

Download Aplikasi

Berita Terkini

News

Jasa PBN

Jasa Artikel

Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.